Abstract
Peminjaman online merupakan suatu hal yang kerap dilakukan oleh masyarakat pada saat ini, sehingga peminjaman online begitu berkembang pesat dalam teknologi finansial. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, peminjaman online disalah gunakan terpaut evidensi pribadi peminjaman online. Kesalahan tersebut dilakukan dengan menggunakan evidensi informasi pribadi nasabah dan menyebarluaskan tanpa seizin konsumen. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu mengakibatkan gangguan hak privasi peminajaman terhadap konsumen. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk megkaji dari perspektif perlindungan konsumen di Indonesia. Dimana dalam peraturan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan bahwasanya konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang keamanan data dan/atau informasi konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Afnesia, U., & Ayunda, R. (2022). PERLINDUNGAN DATA DIRI PEMINJAM DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE: KAJIAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1035–1044. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43743
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.