KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

  • Lobo L
  • Wauran I
1Citations
Citations of this article
203Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem pendaftran first to file dinilai belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal. Merek terkenal karena status terkenalnya mempunyai kedudukan yang istimewa. Adapun tujuan penulisan artikel ini untuk memberikan argumentasi bahwa merek terkenal sekalipun belum terdaftar di Indonesia tetap mendapat keistimewaan karena frasa terkenalnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Indonesia seharusnya melindungi merek terkenal meskipun belum terdaftar dalam daftar umum merek, seperti yang telah diatur dalam Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris. Perjanjian TRIPs dan Konvensi Paris harus dijadikan sebagai sumber hukum oleh Indonesia sebagai konsekuensi keikutsertaan dalam World Trade Organization (WTO) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.70-83

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free