Abstract
Buy The Service merupakan program layanan angkutan umum massal yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan skema pembelian layanan dari operator baik dari perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara/daerah dengan sistem kontrak kerja untuk waktu yang telah ditentukan. Kementerian Perhubungan memberikan syarat bagi operator untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur dalam menyelenggarakan layanan tersebut. Akuntabilitas dan keberlangsungan dari program ini masih menjadi pertimbangan yang serius. Skema Buy The Service telah diterapkan pada tahun 2020 di 5 kota lama yaitu Denpasar, Palembang, Surakarta, Medan dan Jogjakarta, dan tahun 2021 menyusul 5 kota baru diantaranya adalah Banyumas, Surabaya, Bandung, Banjarmasin dan Makasar. Akuntabilitas menjadi aspek yang sangat penting sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan program karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan modal awal yang besar, program ini menjadi tantangan berat bagi operator layanan BTS ini. Pembelian kendaraan, alat IOT (Internet of things), rak sepeda, peralatan bengkel dan kantor serta fasilitas lainnya yang telah disiapkan Operator dan Pemerintahan Daerah tentu akan sia-sia dan merugikan banyak pihak jika keberlanjutan program ini dihentikan. Komitmen dari seluruh stakeholder diharapkan dapat saling berkolaborasi dalam proses yang berkelanjutan dari program buy the service ini.
Cite
CITATION STYLE
Martha marsikun, I., Wahyuningsih, E., Faozanudin, M., & Kurniasih, D. (2024). AKUNTABILITAS PENERAPAN SKEMA BUY THE SERVICE PADA TRANSPORTASI MASSAL. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 21(2), 205–216. https://doi.org/10.36762/jurnaljateng.v21i2.1036
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.