Kedudukan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Implementasi Kepastian Hukum

  • Saputri D
  • Azis A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dasarnya sistem pembuktian adalah suatu peraturan mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu digunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya dihadapan sidang pengadilan. Pembuktian salah satu aspek yang sangat terpenting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Dilihat dari pihak-pihak yang berperkara, maka alat bukti dapat diartikan sebagai alat atau upaya yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan. jika dilihat dari segi pengadilan yang memeriksa perkara alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa digunakan oleh hakim untuk memutus perkara. Jadi, alat bukti tersebut diperlukan oleh pencari keadilan dan juga oleh pengadilan.Suatu persengketaan atau perkara tidak bisa diselesaikan tanpa adanya alat bukti, artinya kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolak gugatan karena tidak terbukti. Alat bukti yang didatangkan oleh para pihak di pengadilan bermacam- macam di antaranya alat bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputri, D. M., & Azis, A. (2023). Kedudukan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Implementasi Kepastian Hukum. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 207–216. https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37572

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free