Abstract
KPK sejak pembentukannya merupakan lembaga negara independen. Pemberian independensi kepada KPK memiliki tujuan agar tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Revisi kedua UU KPK melalui UU Nomor 19 tahun 2019 memuat perubahan mendasar terhadap kelembagan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian, dan status penyelidik dan penyidik. Revisi tidak hanya membatasi kewenangan KPK, tetapi juga berdampak terhadap independensi KPK. Prinsip-prinsip independensi KPK sebagaimana tipikal state independent agencies dan anti-corruption agencies semakin pudar melalui pengaturan UU Nomor 19 tahun 2019. Implikasinya KPK memiliki ruang gerak semakin terbatas dan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif. Tanpa mereposisi kelembagaan KPK agenda pemberantasan korupsi semakin tidak tentu arah. Tanpa mengembalikan independensinya, eksistensi KPK semakin kehilangan relevansi, karena sesungguhnya Presiden sudah membawahkan dua lembaga penegak hukum pemberantas korupsi lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Cite
CITATION STYLE
Mochtar, Z. A. (2021). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Konstitusi, 18(2), 321. https://doi.org/10.31078/jk1823
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.