Penyelesaian Sengketa Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Adat di Kabupaten Batanghari

  • Fathuddin F
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum pidana Islam memberikan sanksi yang sangat berpareasi terhadap pembunuhan  karena salah atau lalai, karena menurut pandangan Hukum Pidana Islam bahwa hak hidup itu sangat pribadi dan menjadi hak adami, bukan hak Allah, oleh karenanya hukumannya sangat ditenntukan oleh si korban atau ahli warisnya. Kasus kecelakaan lalu lintas di Batanghari banyak diselesaikan secara adat dengan memberikan hokum bangun, yakni orang yang telah meninggal karena perbuatan orang lain, harus dibangun oleh si pelaku.Hukum bangunnya adalah seekor kerbau, 100 gantang beras, selemak semanis seasam segaram, dan “angkat dulur”.Dengan terlaksananya hukum bangun ini, maka antara kedua belah pihak sudah menjadi saudara, karena telah tercapai kesepakatan untuk berdamai. Proses perdamaian kacelakaan lalu lintas secara adat Batanghari adalah: (1) Tepung Setawar ada dua hal yang wajib dipenuhi yaitu sedingin (daun bangun) dan batu perdamaian adat. (2) Biaya perawatan atau pengobatan terhadap korban. (3) Jika korban meninggal dunia maka pihak pelaku membawa kain kafan dan bersedia mempersiapkan kebutuhan taziah selama tiga malam, ada 7 malam, ada 40 hari, dan 100 hari sesuai dengan permintaan ahli waris korban. (4) Menanggung semua biaya perdamaian dan sanksi adat sesuai dengan akibat yang diderita korban atau uang bangun jika korban meninggal duni

Cite

CITATION STYLE

APA

Fathuddin, F. (2018). Penyelesaian Sengketa Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Adat di Kabupaten Batanghari. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(01), 147–169. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v15i01.385

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free