Abstract
Disharmoni pengaturan kewenangan Bawaslu dalam rezim Pemilu dan Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakefektifan penanganan pelanggaran administratif, khususnya akibat perbedaan sifat produk hukum antara putusan yang mengikat dan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Permasalahan ini berdampak pada lemahnya jaminan keadilan prosedural dan menurunnya efektivitas pengawasan pemilihan yang seharusnya menjamin asas jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidaksinkronan norma Pasal 139 dan Pasal 140 UU Pilkada serta merumuskan model rekonstruksi kewenangan Bawaslu yang sejalan dengan prinsip konstitusional dan kebutuhan pengawasan elektoral modern. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual dengan menelaah peraturan perundang-undangan, Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembedaan kewenangan antara kedua rezim telah menciptakan subordinasi kelembagaan dan menghambat efektivitas penegakan pelanggaran administratif, sehingga diperlukan penegasan kewenangan adjudikatif Bawaslu disertai mekanisme eksekusi dan banding administratif yang terukur. Rekonstruksi kewenangan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas Pilkada serta mewujudkan sistem hukum pemilihan yang harmonis dan berkeadilan
Cite
CITATION STYLE
Novemyanto, A. D. (2025). REKONSTRUKSI KEWENANGAN BAWASLU TERHADAP PELANGGARAN ADMINISTRATIF PILKADA (STUDI PUTUSAN MK NO. 104/PUU-XXIII/2025). Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(4), 1217–1232. https://doi.org/10.25157/moderat.v11i4.5545
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.