Kontekstualisasi Hukum Islam dan Transformasi Sosial-Budaya Masyarakat Perspektif Wael B. Hallaq

  • Ishak Fariduddin E
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tipologi hukum Islam Perspektif Wael B Hallaq dan memetakan konstruksi kontekstualisasi hukum Islam dalam realitas sosial-Budaya perspektif Wael B Hallaq. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah deskripsif-kualitatif dengan kajian pustaka (library research) dengan sumber data berupa buku, jurnal, dan media online, serta bahan rujukan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontekstualisasi hukum Islam dengan perspektif Wael B. Hallaq dalam mengkaji hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber primer sangat tergantung  pada  konteks  sosio-budaya suatu masyarakat dan bangsa.  Hukum-hukum di dalam Al-Qur ’an dan Al-Hadits menurutnya bersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan konteks tempat dan zaman. Oleh sebab itu, maka kemurnian hukum Islam bagi sebagian besar kelompok Muslim sebagai warisan sejarahnya dan hasil karya intelektual yang dibangun lebih dari seabad yang lalu, harus dilihat secara proporsional, sehingga akan dilindungi dari pemahaman statis tentang pola, eksklusif, beku dan kaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ishak Fariduddin, E. (2022). Kontekstualisasi Hukum Islam dan Transformasi Sosial-Budaya Masyarakat Perspektif Wael B. Hallaq. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1), 18–38. https://doi.org/10.51675/jaksya.v3i1.191

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free