Abstract
AbstrakUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ten tang The arbitrase dan Resolusi Sengketa Alternatif telah diatur pada penegakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Sebelum berlakunya UU arbitrase, primer sebelum Mahkamah Agung menghasilkan Peraturan No.1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghargaan Arbitrase Asing (Peraturan), masih ada halangan kepada para pemangku kepentingan dalam melaksanakan putusan arbitrase internasional diIndonesia. Selama waktu itu, Mahkamah Agung Indonesia sebagai badan tertinggi peradilan berpendapat bahwa putusan arbitrase internasional tidak diimplementasikan di Indonesia. Segera setelah penerbitan Peraturan, putusan arbitrase asing dapat diterapkan karena kejelasan dalam Hukum Prosedur Indonesia tentang hal itu. Dalam rangka untuk mengatur dalam hukum nasional, pada tanggal 12 Agustus 1999 UU Arbitrase diundangkan yang mengatur tentang bagaimana putusan arbitrase internasional yang dilaksanakan. Tulisan ini akan membahas bagaimana pelaksanaan hukum arbitrase saat undang-undang ini akan datang ke 12 tahun
Cite
CITATION STYLE
Hikmah, M. (2011). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ARBITRASE TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA (MEMASUKI 12 TAHUN USIA UNDANG-UNDANG ARBITRASE). Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 257. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no2.249
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.