Abstract
Pengelolaan sumber daya agraria sesungguhnya harus disandarkan pada nilai-nilai kepentingan bersama demi kepentingan umum tetapi juga harus responsif pada hak-hak dasar rakyat. Kepentingan umum yang dikedepankan dalam penggunaaan tanah berada dalam domainnya Negara/Pemerintah. Hak menguasai Negara yang tertuang tegas dalam instrunen hukum dasar (Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) harus terjabarkan dengan baik dalam berbagai kebijakan Pemerintah. Dalam perpektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya ada hak-hak yang merupakan hak dasar yang harus terperhatikan. Instrumen hukum hingga putusan kelembangaan Negara yang merupakan kebijakan Negara pada dasarnya telah cukup mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya agraria dengan asas demi kepentingan umum namun juga harus terhubung dengan persoalan HAM. Instrumen hukum perundang-undangan harus responsif akan HAM.
Cite
CITATION STYLE
Akhmadi Yusran, & Deden Koswara. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AGRARIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 216–226. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.5011
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.