SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA

  • Sudiarto B
N/ACitations
Citations of this article
185Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak diundangkan dan diberlakukan UUPA pada tahun 1960, di dalam pertanahan berlaku kaiadah-kaidah hukium ditetapkan di dalamnya. Di antaranya kaidah-kaidah hukum dalam Pasal 21 UUPA, mengamanatkan (1) hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2) oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.Tampak jelas dalam kaidah-kaidah hukum pasal di atas, diketahui berdasarkan kaidah hukum dalam UUPA yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanya Warganegara Indonesia saja. Meski begitu UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan badan-badan- hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, terbatas pada badan-badan hukum dengan bidang usaha sosial dan keagamaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudiarto, B. (2021). SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA. Al-Qisth Law Review, 5(1), 1. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free