Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia

  • Nadaa Samiyyah A
  • Alhakim A
  • Tantimin
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menyoroti tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam kesejahteraan sosial. Kejahatan ini memanfaatkan manusia sebagai komoditas untuk kepentingan ekonomi, seksual, atau tujuan lain melalui kekerasan, penipuan, atau paksaan. Tindak pidana ini diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007. Penulis tertarik untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia. Indonesia berperan tidak hanya sebagai negara pengirim atau penerima, tetapi juga sebagai negara transit dalam perdagangan orang. Perempuan dan anak-anak menjadi korban utama kejahatan ini, yang telah lama menjadi perhatian masyarakat internasional. Beberapa konvensi internasional yang terkait, seperti Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 dan Convention on the Rights of the Child tahun 1989, menyoroti isu ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kedua negara menghadapi tantangan yang kompleks dalam memerangi perdagangan orang. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah legislatif dan regulatif telah diambil, masih ada tantangan dalam implementasi kebijakan yang efektif, termasuk koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta perubahan sosial dan teknologi. Melalui analisis komparatif, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kebijakan hukum di masa depan, dengan menekankan pentingnya kerjasama internasional, investasi dalam sumber daya dan pelatihan, serta adaptasi kebijakan terhadap dinamika perdagangan orang yang terus berkembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan perdagangan orang dan menciptakan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di kedua negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Nadaa Samiyyah, A., Alhakim, A., & Tantimin. (2024). Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia. Pamulang Law Review, 7(2), 194–209. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44759

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free