Kabupaten Wonosobo adalah kawasan konservasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia Nomor 3672K / 30 / MEM / 2017 Tentang Penentuan Wilayah Pertambangan di Jawa dan Bali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pendekatan penal dan solusi pencegahan penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan hukum atau peninjauan terhadap peraturan terkait penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana tambang galian C dilakukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wonosobo, penyidik PNS dalam hal ini adalah Satpol PP, Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai penuntut umum dan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam perkara tindak pidana tambang tanpa izin di wilayah kabupaten Wonosobo dilakukan menggunakan upaya penal yang bersifat represif karena dilakukan setelah terjadinya kejahatan dengan menerapkan sanksi yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Larasati, A. B., Pujiyono, P., & Azhar, M. (2021). Pendekatan Penal Dalam Kerangka Politik Kriminal Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Tambang Galian C Di Wilayah Wonosobo. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 121–135. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.121-135