NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) RI - GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM

  • Setyawanta R. L
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam perspektif hukum perjanjian Internasional, MoU RI-GAM merupakan suatu "gentlement's agreement" dan bukan merupakan suatu perjanjian Internasional karena GAM memang bukan berstatus sebagai subyek hukum Internasional. Sebagai suatu "gentlement's agreement" implementasi MoU tersebut sangat tergantung pada etikad baik kedua belah pihak sebagai suatu kewajiban politis atau moral untuk mewujudkan harapan mengenai apa yang akan diciptakan oleh kesepahaman tersebut. Langkah selanjutnya ke depan, khususnya di bidang hukum adalah perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam, karena adanya beberapa ketentuan hukum nasional yang perlu untuk direvisi atau diamandemen dalam rangka implementasi MoU, diantaranya adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, Partai Politik, dan Pemerintahan Daerah.Kata Kunci : Nota Kesepahaman, Gentlement's Agreement, Perjanjian Internasional

Cite

CITATION STYLE

APA

Setyawanta R., L. T. (2006). NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) RI - GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM. LAW REFORM, 1(1), 63. https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12185

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free