Sekema Multi Akad Mudharabah Musytarakah Dan Implikasinya

  • Syakur M
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hajat kebutuhan manusia yang semakin meningkat dan berkembang telah menuntut manusia untuk berinovasi dalam memenuhi kebutuhannya. Hal ini berakibat langsung  bagi berkembangnya model-model akad. Akad-akad baru akhirnya muncul di sektor-sektor ekonomi syariah. Diantaranya adalah sekema multi akad mudarabah musytarakah pada asuransi syariah. Implikasi dari model akad baru tersebut  salah satu pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi mempunyai dua sisi akad atau peran ganda. Perusahaan sebagai pengelola modal (mudārib) sekaligus perusahaan ikut sebagai pemilik modal (sāhib al-māl). Ketika perusahaan mengelola objek mudarabah yang bercampur objek syirkah, maka dimungkinkan terjadi di dalamnya saling tarik-manarik kepentingan, yaitu kepentingan perusahaan sebagai peserta (sāhibul māl) dan satu sisi kepentingan sebagai pengelola (mudārib). Dua sisi akad atau peran ganda mempunyai dasar pendapat mazhab (Hanābilah) sepanjang tidak ada dugaan (at-tuhmah) menyalahi prinsip independensi dan imparsialitas

Cite

CITATION STYLE

APA

Syakur, M. (2021). Sekema Multi Akad Mudharabah Musytarakah Dan Implikasinya. Jurnal Hukum Respublica, 21(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8336

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free