Abstract
Pengelolaan limbah yang tidak baik dari industri perkebunan mengakibatkan pencermaran lingkungan hidup yang mengorbankan masyarakat yang bertempat tinggal disekitar wilayah perkebunan. Tujuan penelitian untuk memberikan sanksi pidana kepada korporasi industri perkebunan sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan pencermaran lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Permasalahan pada penelitian ini, yakni bagaimana peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di perkebunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di bidang perkebunan harus diberikan penegakan hukum yang tegas. Sehingga hukum pidana menjadi hukum yang terdepan dalam mengungkapkan permasalahan hukum tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERKEBUNAN ATAS PENCEMARAN LIMBAH KELAPA SAWIT. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 223–233. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.615
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.