ANALISIS TRANSAKSI TERAPEUTIK SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN

  • Kusumaningrum A
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transaksi terapeutik sebagai sarana perlindungan hukum bagi pasien. Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Hubungan hukum dalam transaksi terapeutik tersebut, menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber data utama adalah data sekunder yang didukung data primer. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara dan data sekunder berupa bahan hukum, baik primer, sekunder dan tertier yang akan dianalisis secara kualitatif melalui pengkoleksian data, mereduksi data, bahwa Transaksi terapeutik memposisikan kedudukan dokter dan pasien, pada hubungan yang sederajat dengan harapan akan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, namun pada kenyataannya norma-norma tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum.Hal itu terjadi disebabkan karena belum adanya pengaturan pelaksanaan transaksi terapeutik secara konsisten.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumaningrum, A. E. (2017). ANALISIS TRANSAKSI TERAPEUTIK SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 1. https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.603

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free