UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK

  • Rosyid A
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan penentangan dari sebagian masyarakat dan ormas Islam. Undang-undang ini telah membatasi kebebasan berserikat dan berdakwah bagi umat Islam. Undang-undang ini juga memberi peluang pada pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya yang tidak sepaham dengan pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut dianggap akan menjadikan pemerintah sebagai penguasa diktator dan represi negara. Begitu juga undang-undang ini akan tetap menjadi polemik yang tidak berkesudahan baik secara politik maupun hukum dikarenakan undang-undang tersebut lahir atas kepentingan pemerintah yang berkuasa sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat yang kritis, maupun kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Undang-undang ini bukan lahir dari ajaran Islam, karena dalam ajaran Islam umat diwajibkan selalu melakukan amal ma’ruf nahi munkar baik itu secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk dakwah maupun politik dalam mengkritisi dan mengkoreksi pemerintah (penguasa). Dakwah dan politik dalam Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dakwah dan politik harus sejalan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosyid, A. (2019). UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 45. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.545

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free