Terminal Service Officer (TSO) adalah salah satu unit di PT. Angkasa Pura yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan fasilitas yang ada di terminal bandara. Pengawasan yang dilakukan mengacu pada PM 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara dan Prosedur Mutu unit Terminal Service Officer. Untuk mengetahui peran petugas TSO , salah satunya adalah survei LOS. Level Of Service (LOS) adalah standar pelayanan yang merupakan tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Penelitian ini menggunakan Penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dan didapatkan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Data diperoleh dari Observasi, Wawancara, Dan Dokumentasi. Data Primer didapatkan dari wawancara kepada 3 narasumber yang terdiri dari petugas Terminal Service Officer. Data Sekunder didapatkan berdasarkan Peraturan pemerintah (PM) 178 tahun 2015, dokumentasi Prosedur Mutu Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogykarta, serta Monitoring Dan Evaluasi Level Of Service (LOS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas TSO telah melaksanakan pengukuran Level Of Service (LOS) sesuai dengan PM 178 Tahun 2015 dan Prosedur Mutu Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Dibuktikan dengan adanya dokumentasi Monitoring Dan Evaluasi LOS yang dilaporkan setiap bulanannya. Dan dari hasil penelitian menujukkan bahwa Level Of Service di di bandar udara ini telah berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku yaitu PM 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara.
CITATION STYLE
Rodhiyatulliyani, R., & Widagdo, D. (2023). Analisis Peran Terminal Service Officer Dalam Pengukuran Level of Service Berdasarkan PM 178 Tahun 2015 di Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 572–582. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.