SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

  • Riadi H
N/ACitations
Citations of this article
1.4kReaders
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundangundangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para keluarga muslim. Tujuannya untuk dijadikan pedoman hukum bagi setiap keluarga di kedua negara ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riadi, H. (2021). SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 77–90. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free