PUTUSAN PENGADILAN PIDANA SEBAGAI DASAR PENGAJUAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN UANG PENGGANTI

  • Anindita S
  • Adnan L
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak Indonesia mengenal dan memberlakukan konsep perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi perbuatan yang melanggar asas kepatutan, asas ketelitian dan asas kehati-hatian juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Itu karena, konsep onrechtmatige daad lebih luas dari pada konsep onwetmatige daad. Sekitar tahun 2010, ditemukan bahwa perbuatan tidak memenuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi dijadikan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, padahal putusan bukan sumber hukum utama bagi negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia. oleh karena itu dalam penulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan pengajuan gugatan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, khususnya dalam hal tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pemenuhan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anindita, S. L., & Adnan, L. (2017). PUTUSAN PENGADILAN PIDANA SEBAGAI DASAR PENGAJUAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN UANG PENGGANTI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 100. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.137

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free