Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia

  • Ilham M
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian tentang Asuransi Syariah telah dikaji dalam fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah. Meskipun demikian bahwa perlu kembali untuk mengkaji dalam konsep Maqashid Syariah dan Peraturann Undang-undang di Indonesia. Mengacu pada kajiannya bahwa pendekatan yang diterapkan dalam tulisan ini beupa kajian kualitatif dengan sumber berupa fatwa DSN-MUI dan Peraturan yang terkait dnegan perasuransian secara umum. Dalam kesimpulan yang didapatkan bahwa pada dasarnya implementasi teori maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulliyah alkhams bisa berupa ijabiyah (perwujudan), bisa juga berupa salbiyah (pencegahan/penolakan). Sehingga secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum asuransi, tidak bertentangan dengan syari‟at Islam. Prisnip-prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad dan termasuk syarat yang diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya memperkuat keberadaan tujuan akad asuransi yang telah terbentuk.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ilham, M. (2022). Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(02), 119–131. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.848

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free