Masih terdapat beberapa kendala dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, seperti potensi pelanggengan kekuasaan dan kisruh pembuatan pemilih tetap. Berdasarkan metode yuridis normative, dihasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pengaturan Pemilu di era reformasi di Indonesia masih lebih baik bila dibandingkan dengan era demokrasi terpimpin danera Orde Baru. Kedua, penegakan hukum pemilihan umum di era reformasi di Indonesia masih harus berdasarkan asas legalitas. Hal ini dapat menimbulkan beberapa kendala, seperti susahnya menjerat money politics dan harus melibatkan beebrapa unsur institusi penagak hukum terkait. Disarankan terdapat pembaharuan hukum terkait lembaga penegak hukum tunggal pada masing-masing tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu.
CITATION STYLE
Wicaksono, A. H. (2022). Political Law of General Elections in the Reformation Era in Indonesia. Scientium Law Review (SLR), 1(2), 53–61. https://doi.org/10.56282/slr.v1i2.182
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.