Abstract
Kebutuhan akan sertifikasi halal terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap konsumsi barang halal, serta pemerintah mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen. Self declare halal merupakan salah satu langkah memperoleh sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM. Hasil observasi menunjukkan bahwa banyak UMKM di Desa Jombatan yang tidak memahami proses sertifikasi halal self declare dan kurang mengetahui nilai tambah sertifikasi halal, untuk itu diberikan pelatihan mengenai sertifikasi halal, adapun metode yang digunakan dalam pelatihan yaitu melalui 5 tahapan to know, to understand, to plan, to act, and to change. Melalui tahapan pelatihan diketahui bagaimana kondisi sesungguhnya yang ada di Desa Jombatan, lalu pelaku UMKM diberikan pengetahuan mengenai sertifikasi halal, tim pengabdian berkoordinasi untuk merencanakan solusi permasalahan dengan memberikan program pelatihan terkait sertifikasi halal self declare, setelah mengikuti pelatihan pelaku UMKM menjadi lebih paham mengenai pentingnya sertifikasi halal produk.
Cite
CITATION STYLE
Sulistyowati, S. N., & Wulandari, S. Y. (2024). Pelatihan Sertifikasi Halal Self Declare Produk Unggulan Desa Jombatan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. IRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (IRAJPKM), 2(3), 61–70. https://doi.org/10.56862/irajpkm.v2i3.161
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.