Pembiayaan bermasalah saat ini menjadi problematika yang semakin marak di lembaga keuangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran komite pembiayaan dalam mencegah pembiayaan bermasalah. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder dari laporan tahunan perusahaan dan jurnal ilmiah. Hasilnya Komite pembiayaan bertugas membantu Direksi untuk mengevaluasi ataupun memutuskan pengeluaran pembiayaan, perpanjangan dan perubahan pembiayaan dalam batas yang berlaku. Sebagai penyalur komite pembiayaan memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan maupun menolak persetujuan yang telah dilakukan. Sebagai komite pembiayaan harus memiliki sikap tegas dan tepat untuk melakukan analisis, penilaian dan juga memberikan rekomendasi untuk permohonan pembiayaan yang diajukan dengan tujuan mengoptimalkan dan meminimalisir dan resiko dalam memberi pembiayaan agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah.
CITATION STYLE
Kharis Fadlullah Hana, & Yoga Raunaqa. (2022). Peran Komite Pembiayaan dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah Indonesia. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 31–42. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.35
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.