Artikel ini membahas mengenai peran Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam memberikan perlindungan terhadap industri di Indonesia dari adanya praktek dumping akibat perdagangan internasional. Berbicara mengenai dumping, maka berarti membicarakan tentang praktek penjualan produk di negara tujuan ekspor dengan harga dibawah harga normal yang memiliki tujuan untuk menguasai pasar luar negeri. Konsekuensi atas keikutsertaan Indonesia dikancah organisasi perdagangan internasional, tentu secara tidak langsung akan berpotensi mengalamidampak atas dumping, hal ini dikarenakan ketidakberdayaan menolak ekspor dari negara sesama anggota.
CITATION STYLE
Bhakti, R. T. A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DARI PRAKTEK DUMPING AKIBAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 73. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.884
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.