PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DARI PRAKTEK DUMPING AKIBAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL

  • Bhakti R
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas mengenai peran Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam memberikan perlindungan terhadap industri di Indonesia dari adanya praktek dumping akibat perdagangan internasional. Berbicara mengenai dumping, maka berarti membicarakan tentang praktek penjualan produk di negara tujuan ekspor dengan harga dibawah harga normal yang memiliki tujuan untuk menguasai pasar luar negeri. Konsekuensi atas keikutsertaan Indonesia dikancah organisasi perdagangan internasional, tentu secara tidak langsung akan berpotensi mengalamidampak atas dumping, hal ini dikarenakan  ketidakberdayaan menolak ekspor dari negara sesama anggota.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bhakti, R. T. A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DARI PRAKTEK DUMPING AKIBAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 73. https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.884

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free