Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Yang Religius Berbasis Nilai-Nilai Pancasila

  • Utomo N
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sifat sistem hukum nasional tidak sekuler namun mengandung nilai-nilai religius. Hal demikian membawa konsekuensi harus dilakukan penggalian / pengkajian ilmu hukum yang berKetuhanan YME, termasuk “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” harus berdampak pada keadilan yang mendasarkan tuntunan Tuhan dan bukan sekedar berdasarkan Undang-Undang semata. Penelitian ini mengenai pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai pancasila dengan permasalahan bagaimana sistem hukum pidana nasional yang bersumber dari Pancasila dan bagaimana pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder yakni teori-teori hukum para pakar yang berasal dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian dan pengembangan yang mendalam mengenai Sistem Hukum Nasional / Ilmu Hukum Nasional Pancasila terutama sila Ke-Tuhanan YME sebaiknya secara terus menerus dilakukan sebagai usaha melakukan pencarian terhadap berbagai alternatif sistem / ilmu hukum yang ada saat ini. Hal demikian dibutuhkan dengan mengingat ilmu dan penerapan penegakan hukum senantiasa dihadapkan pada perkembangan dan tuntutan masyarakat yang memandang penegakan hukum yang masih memprihatinkan dan belum cukup  mampu mengatasi permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pembangunan Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai religius berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana atau penal policy yakni sebagai usaha dalam pembentukan hukum pidana yang sejalan dengan norma hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang berdasarkan pada hukum agama maupun hukum tradisional sehingga dapat diwujudkan kehidupan lahir dan batin yang serasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utomo, N. P. (2023). Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Yang Religius Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal JURISTIC, 4(01), 90. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3912

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free