IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BADUNG TERHADAP PELAKU USAHA PADA SEKTOR KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

  • Sudiarawan K
  • Martana P
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan belum dan atau tidak menerapkan UMSK Badung sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 76 Tahun 2017, untuk mengklasifikasikan dan merumuskan implikasi-implikasi hukum yang  ditimbulkan dari pengaturan UMSK Badung dalam Pergub Nomor 76 Tahun 2017 terhadap pelaku usaha pada sektor kepariwisataan di Kabupaten Badung dan untuk menemukan mekanisme yang dapat ditempuhdan akibat hukum bila pelaku usaha belum dan atau tidak melaksanakan ketentuan UMSK Badung sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 76 Tahun 2017.Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pengaturan UMSK Badung masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya yakni kendala yang timbul  dari aspek penormaan maupun pada tahapan pelaksanaan di lapangan.Adapun implikasi hukum yang potensial timbul dalam pelaksanaan Pergub ini adalah berupa perusahaan kemudian mengajukan penangguhan pembayaran UMSK karena ketidakmampuan membayar dan atau perusahaan berusaha melakukan penundaan pembayaran UMSK dengan komitmen membayar.Sementara adapun mekanisme penyelesaian perselisihan terkait UMSK berdasarkan UU PPHI yaitu diawali dengan perundingan bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase), Pengadilan Hubungan Industrial dan Kasasi ke Mahkamah Agung.Kata Kunci :   Implikasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Pelaku Usaha

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudiarawan, K. A., & Martana, P. A. H. (2019). IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BADUNG TERHADAP PELAKU USAHA PADA SEKTOR KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 33–56. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.33-56

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free