Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Di Sumberanyar Pasuruan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

  • Adam H
  • Ristawati R
  • Ramadhanti S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka meningkatakan kesejahteraan di desa-desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan sebuah instrument bagi Desa untuk melakukan kegiatan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan Badan Usaha Milik Desa kepada masyrakat di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dalam rangka meiningkatkan kesejahteraan di desa tersebut. Penelitian di awali dengan Assesement Masalah dan Kebutuhan Desa, Focus Group Discussion, dan diakhiri dengan Legalitas BUMDes. Dari penelitian ini menunjukan, bahwa masyrakat di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan memiliki antusiasme yang tinggi terhadap pembentukan Badan Usaha Milik Desa di desa tersebut dan berharap kedepannya terdapat pelatihan-pelatihan terkait dengan pengurusan  Badan Usaha Milik Desa tersebut agar pengurus-pengurus yang ada dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik

Cite

CITATION STYLE

APA

Adam, H., Ristawati, R., Ramadhanti, S., & Nugraha, X. (2020). Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Di Sumberanyar Pasuruan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 293–299. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i2.3414

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free