Tulisan ini mengkaji mengenai penguatan dan perlindungan hukum bagi Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan keterlaksanaan pelayanan publik. Dalam penelusuran penulis melalui sumber website resmi lembaga pemerintah dan portal berita online yang dapat dipercaya, masih ada sejumlah lembaga negara yang menolak dipanggil, diperiksa dan bahkan menolak hasil temuan Ombudsman RI. Padahal jelas-jelas, Ombudsman adalah salah satu lembaga negara independen yang dijamin UU. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pengaturan Ombudsman masih menggunakan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. UU No.37 Tahun 2008 yang merupakan legacy Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan harapan berbasis pada penguatan Ombusdman RI sebagai control keberadaaanya dalam lembaga ketatanegaraan. Sebagai salah satu contoh kasus, saat Ombudsman RI memanggil KPK saat menagani laporan Brigjen Pol. Endar Priantoro. KPK melalui Sekjen dengan tegas menolak diperiksa Ombudsman RI. Dalam tulisan ini menemukan hasil dan kesimpulan tiga pertanyaan permasalahan yakni ada aspek hukum yang menjadi wewenang Ombudsman atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK yang diadukan oleh Brigjen Endar Priantoro. Kedua cara mengatasi masalah jika Ombudsman menghadapi penolakan saat menjalankan tugas dan fungsinya menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dan ketiga adanya Penguatan dan Perlindungan Hukum Bagi Ombudsman RI sebagai Pengawasan Pelayanan Publik. Untuk memudahkan penulis mendapat jawaban dan kesimpulan tersebut menggunakan teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon ) dan hukum Pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja).
CITATION STYLE
Halawa, F. (2023). PENGUATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI OMBUDSMAN RI SEBAGAI PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK (Kajian Aspek Hukum Penolakan Ombudsman Oleh KPK Dalam Menangani Laporan Endar Priantoro). Maleo Law Journal, 7(2), 129–139. https://doi.org/10.56338/mlj.v7i2.3966
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.