Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memahami kemanfaatan hukum dalam konteks legal ideals. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum berlandaskan konstitusi. Selama ini konsep kemanfaatan hukum sering diabaikan keberadaannya. Padahal kemanfaatan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam suatu sistem hukum. Secara khusus, perlindungan hukum juga bagian dari kemanfaatan hukum itu sendiri. Begitupun dengan kepastian hukum dan keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur negara hukum. Diperlukan pemahaman yang lebih luas agar kemanfaatan hukum dapat dipahami oleh setiap subjek hukum pada suatu negara.
Cite
CITATION STYLE
Diya Ul Akmal. (2025). Legal Ideals: Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Kerangka Negara Hukum. Esensi Hukum, 7(1), 18–27. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.417
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.