Abstract
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah)adalah suatu sistem manajemen perbankan yang pelaksanaannya berdasarkanhukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangandalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman denganmengunakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Bagi kaum muslimin, kehadiran bank islamdapat memenuhi kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan yang bukan hanyasebatas melayani secara ekonomi namun juga spiritual. Penelitian ini berupayauntuk menganalisis peranan penggunaan agunan yang diminta pihak bank islampada nasabah yang ada di kota Medan dan hubungannya dengan sistemoperasional yang dijalankan oleh perbankan Islam tersebut dalam memperolehlaba atau keuntungan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan analisis temuanyang ada bahwa pendapat nasabah dan ormas Islam di Medan tentang agunanyang diterapkan dalam sistem operasional perbankan syariah, kurang tepat karenatidak sesuai dengan tujuan bank islam jika harus di minta agunan dibawahpinjaman 20 juta-an. Dan sebagai solusi yang peneliti temukan dalam penelitianini adalah agar bank meminta surat kuasa penjamin pinjaman, bukan mintajaminan agunan. Kemudian berdasarkan data wawancara yang peneliti lakukantentang kedudukan hukum agunan menjadi bagian sistem operasional perbankansyariah, itu tidak melanggar, karena untuk menjaga tingkat kehati-hatian.
Cite
CITATION STYLE
Pohan, S. (2016). Peranan Penggunaan Agunan Di Bank Islam Hubungannya Dengan Sistem Operasional Perbankan Syariah Di Medan. Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 8(2), 102–119. https://doi.org/10.30596/intiqad.v8i2.732
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.