QUO VADIS TANGGUNG JAWAB NEGARA: SUDAHKAH ANAK TERLINDUNGI DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK?

  • Permatasari B
  • Rahayu S
  • Yokotani Y
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja anak dari pekerjaan terburuk bagi anak. Untuk itu, metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari artikel ini menunjukan bahwa negara Indonesia telah meratifikasi semua konvensi internasional utama mengenai pekerja anak. Selain itu perlindungan terhadap anak dari pekerjaan terburuk bagi anak telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sayangnya, negara belum melaksanakan isi dan ketentuan perundang-undang yang telah diratifikasi tersebut. Bukti diberikan oleh banyak contoh pelanggaran hak-hak anak yang sedang berlangsung, termasuk mempekerjakan anak-anak meskipun ada penentangan keras dari konvensi tersebut. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan. Untuk itu negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak harus melibatkan seluruh peran dari DPR, Pemerintah Pusat, DPRD, Pemerintah Daerah, dan Peradilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Permatasari, B., Rahayu, S., & Yokotani, Y. (2023). QUO VADIS TANGGUNG JAWAB NEGARA: SUDAHKAH ANAK TERLINDUNGI DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK? Jurnal Yustisiabel, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.1933

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free