PENERAPAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH (MURABAHAH) PADA BMT BINA USAHA DI KABUPATEN SEMARANG

  • Haryoso L
N/ACitations
Citations of this article
638Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifkasi penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh BMT. Isu yang berkembang saat ini mengenai pembiayaan murabahah terutama yang dilakukan oleh bank yaitu menyimpang dari prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode exploratory research, dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data dari nasabah BMT. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT dalam prakteknya sudah menerapkan prinsip syariah. Tapi BMT mengalami kesulitan dalam menerapkan pembiayaan yang lain, karena ada keraguan dan kesulitan dalam prakteknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haryoso, L. (2017). PENERAPAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH (MURABAHAH) PADA BMT BINA USAHA DI KABUPATEN SEMARANG. Law and Justice, 2(1), 79–89. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4339

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free