Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu, pertama, konsep musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Hukum Islam. Kedua, konsep ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum menurut Hukum Islam. Cara untuk menemukan jawaban atas kedua masalah tersebut, maka dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Islam mengedepankan konsep musyawarah untuk mufakat sebagai syarat mutlak dalam hal pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Konsep musyawarah dalam pengadaan tanah dapat mencapai keinginan antara kedua bela pihak, terutama keinginan untuk mendapat keadilan, dan menghindari konflik. Kedua, mengingat bahwa asal kepemilikan tanah adalah amanat maka pemerintah dalam menetap ganti kerugian dengan jalan musyawarah yang merujuk pada konsepsi jual beli dengan prinsip tawar menawar. Hukum Islam membenarkan pengambilan hak-hak atas tanah namun disertai dengan ganti rugi. Prinsip ganti rugi yang dipakai adalah hukum jual beli, oleh karena norma-norma dasar yang terdapat dalam Alquran dan hadis masih bersifat umum terutama dalam bidang mu’amalah
CITATION STYLE
Papalia, I. (2018). Konsep Musyawarah dan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prespektif Hukum Islam. Jurnal Lex Renaissance, 3(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.