Abstract
Lembaga pembiayaan syariah secara hukum merupakan hal menarik dan berkembang belakangan ini. Membahas mengenai peluang pengembangan lembaga pembiayaan syariah di Indonesia. Lingkup yang dipilih penulis dalam penulisan ini adalah pengembangan konsep Rahn yang sejauh ini telah berkembang dalam ketentuan Rahn Tasjily. Maka tulisan ini ditujukan untuk menganalisa peluang pengembangan Akad Rahn dan tantangan pengembangannya. Metode yang digunakan penulis untuk mengkaji permasalahan yang diangkat adalah metode penulisan yuridis normatif. Lembaga pembiayaan syariah merupakan tempat yang tepat untuk mengembangkan konsep rahn. Rahn merupakan bagian dari hukum jaminan tepatnya pada jaminan kebendaan. Dengan mengacu pada ketentuan dalam fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama madzhab. Implementasi akad rahn yang dibuat oleh para pihak ada beberapa tahapan antara lain : tahap pra akad, tahap akad rahn, dan tahap post akad rahn berupa berakhirnya akad rahn.
Cite
CITATION STYLE
Nu’man, M. H. (2018). IMPLEMENTASI AKAD RAHN TASJILY DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH (ANALISIS YURIDIS). Aktualita (Jurnal Hukum), 1(2). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4045
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.