PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG INVESTASI: KAJIAN PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA

  • Suriadinata V
N/ACitations
Citations of this article
463Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Penerapan  omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki dapat menjadi perbandingan untuk  diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun Pemerintah Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suriadinata, V. (2019). PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG INVESTASI: KAJIAN PEMBENTUKAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free