SISTEM PENGUPAHAN DALAM IJARAH

  • Mirna C
  • Abbas S
  • Sa’dan S
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sejahtera merupakan suatu lembaga yang menyediakan jasa dalam rangka mengoptimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian.  Tujuan usaha ini untuk mendapatkan keuntungan baik di dalam maupun di luar kelompok tani. Lembaga ini memiliki sejumlah pekerja yang mengendalikan mesin-mesin traktor yang disediakan oleh UPJA dengan pembayaran upah setelah pekerjaan pemotongan padi berdasarkan perjanjian yang telah ditentukan. Namun, kebanyakan pekerja tidak menerima upah sebagaimana perjanjian keduanya. Oleh sebab itu, penelitian ini mengandung beberapa rumusan masalah yaitu: Bagaimana sistem penetapan besaran upah jasa pekerja traktor pemotong padi pada Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sejahtera?, Bagaimana Praktik pengupahan pekerja traktor pemotong padi pada Usaha Pelayanan Jasa Alsintan?, serta Apakah praktik pengupahan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan sudah sesuai dengan hukum Islam?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis (descriptive analytic) dan penelitian lapangan (field research). Data lapangan diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian, sistem penetapan besaran upah jasa pekerja traktor pemotong padi pada Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sejahtera didasarkan pada kondisi lapangan dan berdasarkan skill para pekerja. Akan tetapi pengupahan pekerja traktor pemotong padi ditangguhkan oleh lembaga UPJA yang seharusnya dibayar berdasarkan perjanjian yaitu setelah selesainya pekerjaan, sebagaimana dijelaskan dalam hukum Islam. Pengupahan pekerja Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Sejahtera belum sesuai dengan hukum Islam, dikarenakan mengandung unsur kezaliman dari salah satu pihak terutama pekerja traktor pemotong padi di UPJA

Cite

CITATION STYLE

APA

Mirna, C., Abbas, S., & Sa’dan, S. (2021). SISTEM PENGUPAHAN DALAM IJARAH. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 38–56. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v1i1.1397

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free