Abstract
Penerapan Maqashid Syariah dalam perbankan Syariah di Indonesia menjadi fokus utama bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama dari syariah Islam, yang mencakup pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bank BSI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menerapkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, seperti keadilan, perlindungan nasabah, dan penghindaran dari transaksi haram. Penerapan Maqashid Syariah dalam operasional bank BSI tidak hanya memperoleh kepercayaan dari masyarakat, tetapi juga memastikan kontribusinya dalam memajukan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang pengertian, urgensi, dan penerapan Maqashid Syariah dalam perbankan Syariah, dengan studi kasus pada Bank Syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penerapan Maqashid Syariah dalam konteks perbankan Syariah di Indonesia, khususnya pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cite
CITATION STYLE
Cinta Rahmi, Ahmad Aulia Rohman, Azzahra Elvina Sari, Salsa Layyinun Nadhifah, & Muhammad Rusydi Azmi. (2024). PENERAPAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA STUDI KASUS: PADA BANK BSI (BANK SYARIAH INDONESIA). JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT, 2(2), 01–09. https://doi.org/10.59024/jis.v2i2.711
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.