Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai

  • Prahara E
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini membahas tentang   pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat dalam memberikan nafkah dalam kajian putusan No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) dan kendala serta solusi dalam mengimplementasikan putusan hakim tersebut. Metode pendekatan yuridis normatif,   spesifikasi penelitian secara deskriptif  data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa   (1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Perdata tentang Cerai Gugat.(Studi Kasus No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) bahwa perkara cerai gugat ini tidak dapat diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kemudian pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan   yang berisi alasan gugatan dan Penggugat meminta permohonan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Semarang. Tergugat, setelah dipanggil dengan patut sesuai Pasal 122 HIR ternyata tetap tidak hadir. Upaya soliusinya adalah Pemeriksaan dapat dilanjutkan / dilangsungkan tanpa hadirnya tergugat. Tergugat memberikan 1/3 gajinya kepada Penggugat tidak berdasar sehingga permohonan tidak diterima oleh Hakim, upaya solusinya, hendaknya kedua belah pihak memberikan alasan-alasan serta bukti adanya kekeayaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Prahara, E. (2020). Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai. JURNAL USM LAW REVIEW, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2225

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free