Abstract
Kafaah is defined in marriage as the condition of two married couples who have similarities in various ways. The purpose of this study is to find out more about the urgency of kafaah to the integrity of the household and to deepen the related factors of divorce. The research method in this research is a descriptive qualitative method with a case study method, namely research that focuses intensively on one particular object which is studied as a case. The results of this study explain the importance of the kafaah element to the integrity of the household that must be instilled in a harmonious couple, as the implementation of kafaah at KUA Cibinong which makes the kafaah element a legal requirement in marriage.Keywords: Urgency of kafaah; household integrity; divorce AbstrakKafaah diartikan dalam pernikahan sebagai keadaan dua pasangan suami istri yang memiliki kesamaan dalam berbagai hal. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih mengetahui terkait urgensi kafaah terhadap keutuhan rumah tangga serta memperdalam terkait faktor-faktor terjadinya perceraian. Metode penelitian pada penelitian adalah metode kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, yaitu penelitian yang memusatkan diri secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan akan pentingnya unsur kafaah terhadap keutuhan rumah tangga yang harus ditanamkan pada pasangan harmonis, sebagaimana pelaksanaan kafaah di KUA Cibinong yang menjadikan unsur kafaah itu sebagai syarat sah dalam pernikahan.Kata Kunci: Urgensi kafaah; keutuhan rumah tangga; perceraian
Cite
CITATION STYLE
Chania, D., & Mukri, S. G. (2021). Urgensi Kafaah Terhadap Keutuhan Rumah Tangga. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1), 123. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i1.939
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.