PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI LITIGASI MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA

  • Marlina H
  • Luil Maknun
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana    dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Berarti, perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,

Cite

CITATION STYLE

APA

Marlina, H., & Luil Maknun. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI LITIGASI MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(2), 77–90. https://doi.org/10.46839/disiplin.v28i2.74

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free