Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin.
CITATION STYLE
Mauli, D. (2019). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien. Cepalo, 2(1), 33. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.