NIKAH MUT‘AH PERSPEKTIF SHI

  • Ursihah A
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Nikah Mut‘ah atau nikah temporer, sebuah nikah dengan jangka waktu yang disepakati, mengalami dua kali perizinan dan dua kali pelarangan oleh Rasul. Dengan latar sejarah status hukum yang cukup rumit, praktik ini akhirnya debatable hingga saat ini. Adalah Shi>‘ah sebuah kelompok besar dalam Islam yang menghalalkan praktik ini, berdasarkan pemahaman dalil al-Qur’an yang sama dengan kelompok Sunni tetapi melalui cara pandang berbeda.  Titik perbedaan tersebut terletak pada persepsi tentang adanya penghapusan atau tidak terhadap dalil mut‘ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ursihah, A. (2016). NIKAH MUT‘AH PERSPEKTIF SHI. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 15(2), 127–146. https://doi.org/10.30631/tjd.v15i2.34

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free