PENANGANAN PERKARA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT

  • Made Adityawarman Hardi Raharja
  • Muhamad Jodi Setianto
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam Hukum Pidana Internasional bisa di lihat dari aspek internasional yang telah ditetapkan sebagai ketentuan di dalam hukum pidana nasional. Menurut Rolling (1979: 169), adanya perbedaan antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana internasional, beliau membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan sebutan supranational criminal law. Kemudian Hukum Pidana Nasional adalah hukum yang berkembang cepat dalam tata cara peraturan perundang-undangan nasional dan di dasarkan sumber hukum nasional. Maka dari itu, dapat di putuskan bahwa hukum pidana nasional akan diterapkan pada tindak kejahatan yang nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional yang terkait di dalamnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Made Adityawarman Hardi Raharja, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). PENANGANAN PERKARA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 253–259. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52031

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free