Abstract
Pekerja migran Indonesia yang selanjutnya di sebut PMI merupakan salah satu sektoryang mampu menggerakkan perekonomian di satu sisi mempunyai sisi positif,menambah devisa negara dan mengatasi pengangguran tetapi memiliki sisi negatif,resiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan pekerja migran antar negara-negara Asia merupakan masalah krusial yang harus mendapat penanganan yang layak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah denganpendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif. Perlindungan hukum melaluipara legal merupaka KEGIATAN YANG DILAKUKAN untuk Memberikan wawasanhukum bagi calon atau mantan pekerja migran Ponorogo, yang terdiri daripenmahaman mengenai sistematika kontrak kerja bagi para calon pekerja migranPonorogo, pemahaman mengenai biaya yang harus di keluarkan dan upah yang harusdi terima, pemahaman perlindungan hukum atas jaminan sosial, serta penyelesaianpermasalahan di setiap Negara tujuan karena memiliki aturan hukum dan penyelesaianpermasalahan yang berbeda-beda
Cite
CITATION STYLE
Izziyana, W. V., Surisman, S., & Rimbawan, A. Y. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 328–336. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2790
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.