KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH

  • Sabri F
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini manshush maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u al-haraj mulai dari urusan aqidah sampai kepada urusan paling kecil dalam hal ibadah dan mu'amalah dalam bentuk yang memiliki kesesuaian dengan fitrah kemanusiaan dan kondisi psikologis seseorang. Karakteristik raf’ al-haraj dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan. Sifat ini merujuk pada makna lurus, adil, dan tengah-tengah. Tetapi tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram. Raf’ al-haraj keberadaannya berbeda dengan kaidah al-hîlah al-muharramah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sabri, F. A. (2014). KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i1.356

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free