Abstract
Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini manshush maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u al-haraj mulai dari urusan aqidah sampai kepada urusan paling kecil dalam hal ibadah dan mu'amalah dalam bentuk yang memiliki kesesuaian dengan fitrah kemanusiaan dan kondisi psikologis seseorang. Karakteristik raf’ al-haraj dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan. Sifat ini merujuk pada makna lurus, adil, dan tengah-tengah. Tetapi tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram. Raf’ al-haraj keberadaannya berbeda dengan kaidah al-hîlah al-muharramah.
Cite
CITATION STYLE
Sabri, F. A. (2014). KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i1.356
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.