Abstract
ABSTRAKKegiatan pembangunan yang semata-mata hanya berorientasi pada pertumbuhan mengakibatkan hilangnya hak asasi atas lingkungan hidup dan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Walaupun sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, jaminan atas hak asasi lingkungan hidup masih beum dapat terpenuhi secara sempurna, bahkan dapat dikatakan masih sekadar wacana. Hak atas pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keadaan kehidupan umat manusia. Di sisi lain, hak asasi lingkungan bertujuan untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam. Secara teoritis, kedua hak tersebut saling bertolak belakang, namun keduanya dapat diharmonisasikan dengan menggunakan konsep pembangunan berkelnjutan yang mengombinasikan implmentasi aktivitas pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan mewajibkan pemerintah dan para pemegang kepentingan selalu mempertimbangkan kelestarian lingkungan alam dalam setiap proses pembangunan. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum: bagaimana hubungan antara hak asasi lingkungan dan hak atas pembangunan serta bagaimana praktik keduanya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang paradigma konflik hak asasi lingkungan versus hak atas pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan dalam proses pembangunan Indonesia salah satunya dalam kegiatan pembangunan ibu kota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur.Kata kunci: hak atas lingkungan; hak atas pembangunan; hukum lingkungan. ABSTRACT Development activities that are solely oriented toward growth results in the loss of human rights to the environment and the occurrence of human rights violations. Even though it has been guaranteed in international conventions and constitutions, the guarantee for environmental human rights has not been fully fulfilled, it can even be said that it is still just a discourse. The right to development is aimed at improving the quality of life and living conditions. On the other hand, the environmental right has as its purpose the conservation and prudent utilization of natural resources. Theoretically, the two rights are at loggerheads. However, these rights can be harmonized by the concept of sustainable development. Sustainable development harmonizes the implementation of developmental activities and environmental protection, by compelling government authorities and the stakeholders to consider environmental preservation when implementing development projects. Thus, this paper focuses on two law problems: how are relations between environmental rights and the right to development, and its practices in Indonesia. The main purpose of this research is to analyze the paradigm of conflict between environmental rights and the right to development. This research shows that there were development activities that could damage the environment in Indonesia, one of that is the relocation of the nation’s capital to East Kalimantan Province. Keywords: environmental law; environmental rights; rights to development
Cite
CITATION STYLE
Fitri Darmawan, K. (2022). HAK ASASI LINGKUNGAN VERSUS HAK ATAS PEMBANGUNAN SEBAGAI HAM: ANTARA KONFLIK DAN KESEIMBANGAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 169–184. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.685
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.