JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

  • Setiawan I
  • Rusydi I
  • Rahmawati A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
123Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Informasi merupukan kebutuhan setiap orang untuk memenuhi pengetahuan dan rasa ingin tahu mengenai sesuatu. Informasi menjadi sebuah kebutuhan sangat primer bagi masyarakat. Saat ini dengan memanfaatkan fasilitas media dan jaringan internet,masyarakat dapat menerima dan menyebarkan informasi melalui media digital. Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi memiliki konsekuensi yang berdampak pada perubahan pola produksi dan konsumsi informasi yang dilakukan oleh khalayak umum. Perubahan teknologi komunikasi telah mempengaruhi sistem penyebaran informasi massa. Pengguna media digital dengan platform media sosial di tanah air terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Setiap media sosial memiliki rekam jejak yang berisikan informasi atau data historis mengenai hasil penelusuran seseorang yang disebut dengan jejak digital.Kata kunci : Informasi, media sosial,teknologi,jejak digital

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, I., Rusydi, I., Rahmawati, A., & Hasanah, S. (2022). JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 119. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free