EFEKTIFITAS PENERAPAN PEMBATASAN USIA NIKAH UU NOMOR 16 TAHUN 2019 PASAL 7 TENTANG PERNIKAHAN ANAK STUDI KASUS KUA KECAMATAN BELAWA KABUPATEN WAJO

  • Nurhasmi
  • Jamil M
  • Amir R
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Bagaimana efektifitas penerapan pembatasan usia nikah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pernikahan anak”. Dari pokok masalah tersebut penulis merumuskan beberapa sub masalah, yaitu :1. Bagaimana hakikat pembatasan usia pernikahan menurut Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Anak? 2. Bagaimana penerapan pembatasan usia menikah UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Tentang pernikahan anak di KUA Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo? Jenis penelitian ini merupakan penelitian adalah (field research) merupakan bentuk penelitian lapangan atau bisa juga disebut dengan penelitian kualitatif, penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dengan pendekatan penelitian hukum yang digunakan yakni pendekatan Undang-undang dan pendekata kasus, karena yang diteliti adalah bagaimana implemenstasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Belawa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Pembatasan usia nikah dinaikkan menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki dikarenakan usia 19 tahun usia yang dianggap matang baik dari segi emosional, biologis dan psikologi. 2. Batas usia nikah yang diizinkan oleh Pemerintah Kecamatan Belawa adalah 19 tahun yang diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak meskipun tidak signifikan, namun pembaruan Undang-undang tersebut bisa dikatakan cukup efektif menanggulangi angka pernikahan anak. Implikasi dari penelitian ini yakni, Ketika hendak melangsungkan perkawinan, sebaiknya orang tua calon pengantin atau orang yang hendaknya melakukan perkawinan tersebut agar lebih memperhatikan batasan usia nikah agar tujuan pernikahan bisa tercapai serta imam desa maupun tokoh masyarakat hendaknya turut andil dalam membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyuluhan agama serta bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, khususnya mengenai masalah perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhasmi, Jamil, Muh. J., & Amir, R. (2023). EFEKTIFITAS PENERAPAN PEMBATASAN USIA NIKAH UU NOMOR 16 TAHUN 2019 PASAL 7 TENTANG PERNIKAHAN ANAK STUDI KASUS KUA KECAMATAN BELAWA KABUPATEN WAJO. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5(1), 114–128. https://doi.org/10.24252/qadauna.v5i1.30035

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free